Lantas apa sih Credit Union itu...????
Coba kita bahas, mudah-mudahan sedikit menjelaskan...
Banyak orang ketika mendengar kata itu mungki kata yang paling dekat dan mengena di otak kita adalah kata Credit. Apabila sudah berbicara kredit, maka pemahaman kita itu pasti berurusan dengan pinjaman dan pemberian kredit. Sampai disini, berarti Credit Union itu tempat dimana orang-orang memberi dan menerima kredit dong...???? yah,,,, mungkin benar... tetapi jika hanya sampai disitu, maka pemahaman kita tetap salah.
Credit Union, diambil dari bahasa Latin “credere” yang artinya percaya dan “union” atau “unus” berarti kumpulan. Sehingga “Credit Union” memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu dan sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan.
Sampai disini mungkin pemahaman kita sedikit berkembang, dari sekedar memberi dan menerima kredit, tetapi mulai ada unsur sepakat untuk menabung/menyimpan uang mereka sendiri...Lantas, berarti sama donk dengan Koperasi Simpan Pinjam..??? hemmm..... kalau mau dibilang sama, jelas tidak bisa. Memang Credit Union menggunakan prinsip koperasi yang kita kenal dalam menjalankan usahanya. Dan memang, di Indonesia, Credit Union masih menggunakan Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Terus, sampai disini, apa dong yang membedakan koperasi dan Credit Union??
Ada beberapa hal yang membedakan:
- Dari sisi sejarah : Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Inggris...ditengah Revolusi Industri, yang menguntungkan kaum kapitalis bermodal besar....Tujuan utamanya pada saat itu, mendirikan Toko/Usaha bersama, yang kemudian untung usaha tersebut dibagi melalui SHU,sehingga para pengusaha kelas menengah bisa tetap eksis dengan bekerja bersama...Sementara, Gerakan Credit Union di Gagas W.F Raiffesien di Jerman, pada abad ke 19... ( kurang lebih pada masa yang sama dengan koperasi ) hanya saja pada saat itu masyrakat dijerman dalam kondisi yang tidak bagus, cuaca buruk, revolusi industri yang menyebabkan banyak pekerja yang tidak bekerja dan lain-lain. Berbeda dengan koperasi, Raiffesion membuat gerakan Credit Union langsung dengan melibatkan seluruh masyrakatnya, untuk mengumpulkan modal bersama (berupa simpanan) dan modal itu tidak di usahakan bersama (membuat toko atau usaha lain yang dikelola bersama), tetapi diberikan kepada anggota yang membutuhkan untuk membangun usahanya sendiri. jadi dari sejarahnya bisa disimpulkan, Credit Union, lebih mengajak para anggotanya untuk mandiri.
- Makin kesini (maksudnya ke waktu sekarang) Usaha yang dijalankan Credit Union sudah lebih modern. Apabila di Koperasi, mungkin anggota mendapat keuntungan dari SHU pada akhir tahun ( itupun kalau ada hehehee....) nah di CU, para anggotanya sudah mendapat keuntungan sepanjang tahun, melalui produk-produk simpanan dan pinjamannya, serta Balas Jasa Simpanan dan Pinjaman pada akhir Tahun.
- Modal yang dikelola oleh Credit Union, adalah benar-benar modal yang dapat dari para anggotanya sendiri, dengan manajemen yang juga diawasi oleh anggota. (ada koperasi yang berjalan karena bantuan dari pemerintah, ketika bantuan stop,koperasi pun tidak jalan,..kasian....)
- Di Credit Union, para anggotanya dilatih dan dididik secara berkala dan terus menerus, bagaimana merencanakan usaha,masa depan dan mengelola keuangannya.
- Ada program solidaritas yang dibuat, sehingga anggota bisa saling membantu apabila sesamanya mengalami sakit atau kedukaan.
- Pemberian Pinjaman diberikan kepada anggota yang memiliki watak yang baik, track record menabung yang baik, dan besarnya pinjaman juga diatur dan dibandingkan dengan jumlah tabungan yang tersedia. Sehingga, anggota disadarkan, bahwa simpanan/tabungan itu sangat penting untuk masa depan mereka, tidak hanya sekedar meminjam untuk keperluan saat sekarang. Jadi melalui Credit Union, anggota bisa memenuhi kebutuhan mereka, tanpa harus mengorbankan/kehilangan uang.
- dan beberapa hal yang lain.
Selain yang saya tulis diatas, secara sederhana, didalam menjalankan usahanya, ada 3 (tiga) lembaga keuangan yang cara kerja/usahanya diterapkan dalam Credit Union, atau bisa saya katakan sebagai 3 wajah Credit Union.
- Credit Union sebagai koperasi : Anggota menjadi Pembentuk Credit Union, Modal diperoleh oleh anggota,dijalankan oleh anggota,diawasi oleh anggota, dipinjamkan/dipakai oleh anggota dan hasilnya untuk anggota.
- Credit Union sebagai Bank : Selain simpanan pokok dan wajib, Credit Union juga memberikan Produk - Produk simpanan lain (simpanan pensiun,harian,anak sekolah dan lain-lain), yang mendapatkan balas jasa setiap bulan (seperti rekening bank). Bahkan ada beberapa Credit Union yang memiliki produk deposito yang balas jasanya ( di bank = suku bunga ) bisa bersaing dengan lembaga keuangan lain.
- Credit Union sebagai Lembaga Asuransi : Simpanan dan Pinjaman anggota sampai dengan limit tertentu, mendapat perlindungan oleh Credit Union, apabila meninggal dunia. Selain itu, ada program solidaritas, dimana ada jaminan penggantian biaya berobat anggota sampai dengan limit tertentu, dan santunan apabila anggota meninggal dunia.
Jadi, Credit Union tidak bisa begitu saja kita terjemahkan sebagai koperasi simpan pinjam, karena ada nilai-nilai tertentu yang coba ditawarkan oleh Credit Union kepada anggotanya. kesimpulan saya, Credit Union tidak sama dengan koperasi.
sangat bermanfaat tulisannya thanks gan
BalasHapus